Morut-Menindak lanjuti aduan masyarakat, terkait maraknya pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau Brong. Polres Morowali Utara (Morut) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres langsung melakukan penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi saat berkendara.
Hal tersebut dibuktikan, saat Satlantas Polres Morut menggelar barang bukti berupa knalpot hasil penindakan selama Pebruari 2025 di halaman gedung Satlantas Polres Morut, Senin (03/03/2025).
Mewakili Kasat Lantas Polres Morut, Ipda Gerfin Yubertal Penggonti Kanit Turjawali Satlantas Polres Morut, selaku koordinator lapangan bagian penindakan pelanggaran lalu lintas, menerangkan, penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong ini dilakukan sebagai wujud respon Polri terhadap keluhan masyarakat.
“Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang begitu tinggi terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong yang suara kebisingannya sangat mengganggu, maka kami dari Satlantas Polres Morut melaksanakan razia, dan melakukan penindakan terhadap pengendara berknalpot brong, “ungkap Ipda Gerfin.
Bersama KBO Satlantas, Kanit Regident dan Kanit Kamsel Satlantas Polres Morut, Ipda Gerfin, menjelaskan, dari hasil razia yang dilakukan selama bulan Pebruari 2025. Satlantas telah memberikan sanksi tegas berupa penilangan kepada para pengendara yang menggunakan knlapot tidak sesuai spesifikasi atau brong, serta mengamankan barang bukti sebanyak 130 Knalpot.
“Berhubung saudara kita yang beragama Muslim sedang menjalankan Ibadah Puasa, maka kegiatan ini kami tingkatkan demi terlaksananya ibadah puasa yang aman dan nyaman” ungkapnya.
Satlantas juga menghimbau kepada para pengendara yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong, agar segera mengganti kenalpot tersebut, dengan knalpot yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). (Hms Polres/NAL)







