Minahasa – Polres Minahasa melalui Tim Resmob menangkap YD alias Yanto pelaku pencabulan anak bawah umur,di Desa Tonsea Lama kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa Selasa, (16/2).
Tim Resmob Polres Minahasa saat mendapat info keberadaan dan sudah menjadi buronan sejak tahun 2018 silam ini, dilaporkan istrinya GS (disamarkan) dalam Laporan Polisi nomor: LP/144/lV/Sulut/Polres Minahasa tanggal 02 April 2018 yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana cabul dan persetubuhan sebagaimana dalam rumusan pasal 81 dan 82 undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ketika mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang telah buron selama 3 tahun tersebut, Tim Resmob langsung segera bergerak cepat di pimpin langsung AIPTU Ronny Wentuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Desa Inobonto Satu, kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow.
Setiba di TKP, tersangka pun langsung ditemukan dengan bantuan warga sekitar. Saat diamankan tersangka mencoba melarikan diri, aparat pun langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan timah panas yang mengenai betis kaki kiri tersangka pencabulan anak tiri ini.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Akibat dari perbuatanya dua anak tiri yang masih dibawah umur yakni Anggrek dan Jingga (disamarkan) terenggut kesucianya oleh lelaki bejat tersebut, bahkan Jingga telah digaulii selama berbulan-bulan hingga hamil dan memiliki anak. Saat ini YD tengah meringkuk sel tahanan Kepolisian Resort Minahasa dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatanya. (Ronny)








