BITUNG,REDAKSISULUT.COM– Tim Resmob Polres Bitung melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan Korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Bitung Tahun anggaran 2022-2023 yang di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri) Bitung. Kamis, (10/07/25).
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang dilakukan secara intensif oleh tim penyidik Kejari Bitung.
Adapun inisial dari para tersangka adalah, HS, BM, HA, ES dan IO, yang adalah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024. Sedangkan yang satunya adalah ASN di Sekretariat DPRD Kota Bitung yang kini sudah pensiun berinisial SM.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung dibawa menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan dengan pengawalan ketat oleh tim Resmob Polres Bitung menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung sekitar pukul 19.25 wita.
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
Sampai berita ini dirangkum, belum ada keterangan resmi dari Kejari Bitung perihal penetapan tersangka dan penahanan ini. (Mm)






