MORUT– Tim hukum pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Morowali Utara Delis-Djira (D1A) yang diketuai Dr Winner Agustinus Siregar, SH.MH, melaporkan dugaan praktik Politik Uang untuk memilih calon tertentu dalam Pilkada Morut 9 Desember 2020.
Salah seorang anggota Tim Hukum Delis-Djira, Yansen Kundimang, SH.MH yang dihubungi di Beteleme, Selasa malam, membenarkan hal itu. Laporan diserahkan ke Bawaslu Morut di Kolonodale pada Selasa, 8 Desember 2020.
Yansen menyebutkan, dugaan Politik Uang itu terjadi di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, pada Senin, 7 Desember 2020.
Modusnya, seseorang mendatangi rumah warga kemudian memberikan uang Rp100.000 dan surat keputusan sebagai tim paslon tertentu atas nama seseorang pula.
- Tindak Lanjuti Arahan Bupati Delis, Wabup Djira Pimpin Rakor MCSP KPK 2026
- Zaldi Amir Pastikan Target Pensertipikatan Aset Dan Optimalisasi Tata Ruang di Morut, Berjalan Efektif Dan Tepat Sasaran
- AZKO Resmi Hadir di Tomohon, Lengkapi Pengalaman Belanja Rumah dan Gaya Hidup Bersama Chatime dan Cupbop
Akan tetapi ada warga yang menolak menerima Uang itu, namu pelakunya tetap memberikan uang dan SK tersebut.
Pelakunya berkata; ‘tidak apa-apa, ambil saja, nanti kamu pilih Nomor 2.’
Dari kejadian itu, warga yang diberi Uang dan SK tersebut kemudian melaporkan praktik Politik Uang ini ke Tim Hukum Delis-Djira.
“Laporan itu kemudian kami teruskan dan melaporkannya langsung ke Bawaslu Morut di Kolonodale pada Selasa 8 Desember,” ujar Yansen.
Menurut Yansen, masih ada beberapa kasus dugaan praktik Politik Uang dari sejumlah Kecamatan yang sedang diberkaskan untuk dilaporkan ke Bawaslu.(Johnny)








