MORUT– Tim hukum pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Morowali Utara Delis-Djira (D1A) yang diketuai Dr Winner Agustinus Siregar, SH.MH, melaporkan dugaan praktik Politik Uang untuk memilih calon tertentu dalam Pilkada Morut 9 Desember 2020.
Salah seorang anggota Tim Hukum Delis-Djira, Yansen Kundimang, SH.MH yang dihubungi di Beteleme, Selasa malam, membenarkan hal itu. Laporan diserahkan ke Bawaslu Morut di Kolonodale pada Selasa, 8 Desember 2020.
Yansen menyebutkan, dugaan Politik Uang itu terjadi di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, pada Senin, 7 Desember 2020.
Modusnya, seseorang mendatangi rumah warga kemudian memberikan uang Rp100.000 dan surat keputusan sebagai tim paslon tertentu atas nama seseorang pula.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Akan tetapi ada warga yang menolak menerima Uang itu, namu pelakunya tetap memberikan uang dan SK tersebut.
Pelakunya berkata; ‘tidak apa-apa, ambil saja, nanti kamu pilih Nomor 2.’
Dari kejadian itu, warga yang diberi Uang dan SK tersebut kemudian melaporkan praktik Politik Uang ini ke Tim Hukum Delis-Djira.
“Laporan itu kemudian kami teruskan dan melaporkannya langsung ke Bawaslu Morut di Kolonodale pada Selasa 8 Desember,” ujar Yansen.
Menurut Yansen, masih ada beberapa kasus dugaan praktik Politik Uang dari sejumlah Kecamatan yang sedang diberkaskan untuk dilaporkan ke Bawaslu.(Johnny)






