Manado – Tim Gagak Hitam Plug B berkolaborasi dengan Tim Macan Resmob Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang lelaki yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yakni RBL alias Randi (22) warga Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang. Lelaki yang kesehariannya sebagai driver ojek pangkalan (opang) ini diringkus saat berada di tempat kostnya yang berada di Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang, Selasa (28/4) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Gagak Hitam Plug B, menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial Facebook. Dimana, pada Senin (20/4) lalu, saat itu korban bernama Ahmad Nahdri sedang mengantar paket kiriman JNT. Sementara sepeda motor Honda Vario 150cc miliknya, diparkir di seputara Kawasan Mega Mas.
Namun saat korban kembali untuk menggunakan sepeda motor tersebut, ternyata sepeda motor miliknya sudah hilang. Korban sempat mencari di seputaran lokasi kejadian, namun tidak juga ditemukan. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Manado dan juga memposting di akun media sosial kalau sepeda motor miliknya telah hilang dicuri.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gagak Hitam Plug B berkolaborasi dengan Tim Macan Resmob Polresta Manado, langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku diringkus saat sedang berada di tempat kostnya yang berada di Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang, bersama sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna biru putih.
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027
- Kesiapan TIFF 2026 Capai 90 Persen, Levita Supit: 36 Float dan 13 Duta Besar Siap Hadir
Selanjutnya saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau dirinya telah menjual sepeda motor Honda Vario 150cc milik korban di Desa Modoinding dengan harga 2,6 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, kedua Tim anti bandit ini menuju lokasi penjualan sepeda motor dan mengamankan sepeda motor tersebut. Kemudian bersama barang bukti, pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)






