Tahuna– Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melantik Pengganti Antar waktu tiga anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sisa masa jabatan 2024-2028, secara daring, Selasa (26/11/24).
Saat melantik, Afifuddin meminta anggota KPU Kepulauan Sangihe yang baru dilantik agar dapat mempedomani peraturan kepemiluan dan UU. “Sesegera mungkin untuk menyesuaikan diri dengan tahapan pilkada, dikarenakan sehari pasca saudara dilantik akan langsung dihadapkan pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024” ujar Afifuddin
Adapun Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Pengganti Antar Waktu yang telah dilantik, yaitu, Dellas Thimotius Marasut, Japri Lintuhaseng dan Rahmat Gaib.
Afifuddin menyampaikan pergantian antarwaktu ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan kerja organisasi dan menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama di tahun politik. “Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Afifuddin
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
- Kawal Pesta Bola Dunia, PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Sepanjang Gelaran Piala Dunia 2026 di Gorontalo









