Minsel-Kegiatan yang dilakukan oleh salah satu perkumpulan yang bernama “Jangkar” di Terminal Pelabuhan Amurang, kawasan Perkantoran Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Amurang yang diijinkan oleh pemangku Jabatan Pelabuhan, ditanggapi Ketua Badan Lembaga Investigasi-Badan Advokasi Penyelamatan Aset Negara (LI- BAPAN) Marthen Sulla.
Menurut Sulla, pemberian ijin secara lisan kepada perkumpulan “Jangkar” yang melakukan kegiatan di aula Terminal Pelabuhan sangat jelas menabrak aturan dalam hal ini Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dijelaskan Sulla, bangunan tersebut bukan milik pribadi atau milik parpol, jadi apapun alasannya kegiatan yang di ijinkan oleh pimpinan Perkantoran Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Amurang atau Syabandar merupakan tindakan yang menyalahi aturan, karena menyangkut partai politik dan memfasilitasi beberapa calon yang diusung oleh salah satu partai dengan mengumpulkan massa untuk melakukan sosialisasi di fasilitas pemerintah dalam hal ini fasilitas yang dimiliki oleh kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas II Amurang.
“Dengan kejadian tersebut, saya minta Dirjen Perhubungan Laut untuk mencopot Kepala KUPP Kelas II Amurang Rusdianto dan Pelaksana Harian Lifrenlie Talumewo, karena dinilai tidak netral dan berpihak kepada salah satu partai dan calon yang diusung oleh partai tertentu. Karena kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (07/07/2023) di aula Terminal Pelabuhan Amurang jelas menabrak aturan dan UU.”Jelas Sulla.
- Tiga Pejabat Pemprov Sulut Dilantik, Gubernur Yulius Harapkan Bangun Sinergi Yang Lebih Kuat Antar Instansi
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
Ditegaskannya, jika hal tersebut tidak di gubris, maka pihaknya akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk turun ke perkantoran unit penyelenggara pelabuhan kelas II Amurang. (Onai_M)








