Minsel-Media online yang menyerang oknum Pejabat di Minsel, ternyata media tersebut (Sc) belum setahun berdiri dan dipimpin oleh oknum yang tidak memahami kaidah dan etik sebagai jurnalis, juga tidak dibekali dengan kompetensi wartawan jenjang utama sebagaimana aturan Dewan Pers saat ini.
Akibat dari ketidak pahaman tentang tupoksi jurnalis, diduga pemimpin redaksinya telah melanggar pedoman media ciber yang dituangkan dalam box redaksinya sendiri.
Lebih memalukan lagi saat wartawan media ini menelusuri dengan seksama siapa-siapa yang berada dalam box redaksi,ternyata salah satu orang tua pemred juga suami dari ibu pemred adalah seorang ASN (Kepala Dinas), yang saat ini bertugas di Kabupaten Asmat Papua, dan posisi jabatan sebagai Dewan Redaksi di media tersebut sesuai yang tertera pada box redaksinya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu, termasuk kepentingan politik yang mungkin terkait dengan fungsi media pers.
Profesi wartawan atau bagian dari redaksi media pers sering kali dianggap bertentangan dengan status ASN yang terikat pada sumpah dan kewajiban untuk setia serta taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah. Rangkap jabatan di media umum dapat dikenakan sanksi.
ASN juga dilarang menjadi anggota organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), meskipun diperbolehkan menjadi wartawan dalam artian meliput kegiatan instansi pemerintah, asalkan tidak masuk dalam struktur keanggotaan organisasi pers yang independen.
ASN yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dengan kesimpulan bahwa keterlibatan aktif ASN dalam redaksi media pers dianggap dapat mengganggu profesionalisme dan netralitas yang wajib dijaga oleh seorang abdi negara. (*onal-m)















