Morut-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara (Morut), memfasilitasi mediasi antara masyarakat, Koperasi HUT- BUN Suka Maju, PT Bumanik, dan PT Keinz Ventura, terkait penanaman yang berada di jalan hauling di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, Kamis (08/01/2026).
Mediasi itu berlangsung di Kantor Kecamatan Petasia Timur tersebut, dihadiri Plt Camat Petasia Timur, Kasubag Hukum Pemda Morut, Beni Lemba Padjula SH, Unsur Polsek/Kasub Sektor, Iptu Octavianus Batara, perwakilan PT Bumanik, Gunawan Wibowo, PT Keinz Ventura, Darsun, Kades Towara, Hamri, Kades Bungintimbe, Lukman SE, pengurus Koperasi HUT- BUN Suka Maju, serta para kepala desa terkait.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati sejumlah poin penting. Salah satunya, penanaman yang berada di jalan hauling akan dibuka oleh Pemda bersama Pengurus Koperasi HUT – BUN Suka Maju, dengan disaksikan langsung oleh pihak Kepolisian Polres Morut.
Selain itu, Pemda menyatakan bertanggung jawab untuk menindaklanjuti tiga permintaan yang disampaikan Koperasi HUT- BUN Suka Maju.
Permintaan tersebut, meliputi kerja sama pertambangan antara koperasi dengan PT Bumanik dan PT Keinz Ventura, sesuai ketentuan yang berlaku, pencabutan laporan polisi oleh pihak PT Bumanik, serta permintaan kompensasi selama kegiatan penanaman yang telah berlangsung kurang lebih dua bulan.
Pemda juga memastikan akan membuka ruang mediasi lanjutan mulai 9 Januari 2026, guna mempertemukan kembali Koperasi HUT- BUN Suka Maju dengan PT Bumanik dan PT Keinz Ventura, agar seluruh permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Sementara itu, pihak Koperasi HUT- BUN Suka Maju, diminta untuk menyiapkan dan menyerahkan seluruh dokumen koperasi sebagai bahan pendukung dalam proses mediasi lanjutan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan penyelesaian persoalan penanaman di jalan hauling dapat berjalan kondusif, mengedepankan dialog, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)














