Morut- Penyidik pada bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng, melakukan penggeledahan Kantor Desa Tamainusi dan Rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021-2025 berinisial AH.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik telah menemukan dan menyita sejumlah barang bukti (babuk) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain :
1. Puluhan sertifikat atas nama AH
2. 3 unit excavator
3. 1 unit mobil mitsubishi pajero sport
4. 1 unit mobil mitsubishi triton double cabin
5. 1 unit mobil mitsubishi triton single cabin
6. 1 unit mobil mercy
7. 6 unit sepeda motor
8. Uang tunai Rp. 50.550.000
9. Surat2 lainnya
Seluruh babuk yang diamankan, sebagian langsung dibawa ke Kejati Sulteng untuk proses lebih lanjut
- Wali Kota Caroll Senduk Lepas 200 Peserta Eco Trail Run, Promosikan Keindahan Alam Tomohon Lewat TIFF 2026
- Wali Kota Tomohon Terima Kunjungan Wakil Dubes Selandia Baru, Perkuat Kerja Sama Geothermal dan Jajaki Sister City
- Dugaan Permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMP Negeri 2 Bitung, Komisi 1 Panggil Pihak Terkait
Kegiatan penggeledahan melibatkan pengamanan dari Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut.
“Ia benar ada penggeledahan di kantor Desa Tamainusi dan rumah mantan Kades AH, dengan melibatkan pengamanan dari Intelijen Kejari Morut, ” ungkap Kasi Intelijen Kejari Morut, Muh Faizal Al Fitrah K SH, Senin(24/11/2025).(*)








