Morut-Panitia pelaksana (Panpel) sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Morowali Utara (Morut), kembali melanjutkan tahapan klarifikasi terhadap Desa- Desa yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkades.
Pada Jumat (07/08/2026) proses klarifikasi digelar di ruang pertemuan Sekretaris Daerah (Sekda) Morut. Tiga Desa mengikuti agenda tersebut, yakni Desa Bimor Jaya Kecamatan Petasia Timur, Desa Tandayondo Kecamatan Soyojaya, dan Desa Beteleme Kecamatan Lembo.
Seluruh pihak yang mengajukan keberatan bersama panitia Pilkades dari masing-masing Desa hadir untuk memberikan penjelasan, terkait pokok sengketa yang dipersoalkan.
Dalam proses klarifikasi, setiap pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi kejadian, alat bukti, serta alasan pengajuan gugatan kepada panitia pelaksana sengketa tingkat kabupaten.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Keterangan yang disampaikan para pihak akan menjadi bahan pertimbangan panitia sebelum menetapkan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu perkara yang diklarifikasi berasal dari Desa Bimor Jaya yang baru saja melaksanakan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pilkades, untuk mengisi sisa masa jabatan selama 4 tahun.
Sebelumnya, panitia juga telah melakukan klarifikasi terhadap sengketa Pilkades di Desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara, dan Desa Lanumor, Kecamatan Mori Utara, sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian sengketa Pilkades serentak.
Muhammad Yusril, salah satu calon Kepala Desa Bimor Jaya, menegaskan, bahwa gugatan yang diajukan memuat sejumlah poin, termasuk dugaan praktik black campaign selama masa kampanye. Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti, agar proses demokrasi di tingkat Desa tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Panpel sengketa Pilkades Kabupaten akan menelaah seluruh hasil klarifikasi dari setiap Desa, sebelum mengeluarkan keputusan akhir sesuai regulasi yang berlaku. (*)






