Manado-Mantan Wakil Gubenur Sulut Drs Steven Kandouw memenuhi panggilan Polda Sulut terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov ke GMIM.
Pemanggilan Steven Kandouw ini pun dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus yang sedang menyita perhatian publik Bumi Nyiur Melambai.
Usai diperiksa selama beberapa jam, Steven Kandouw pun dengan tenang melayani pertanyaan awak media yang telah lama menunggu.
“Dana hibah,” ujar Steven dengan senyuman khasnya kepada wartawan meskipun belum diajukan pertanyaan. Ia tahu kalau pertanyaan akan menjurus ke dana hibah GMIM tersebut.
- Kondisi Kelistrikan dan Upaya Penguatan Sistem Kelistrikan di Pulau Bunaken
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan, Untuk Pertamina Demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
- Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
Dia kemudian menjelaskan alasannya dipanggil Polda Sulut untuk dimintai keterangan terkait dana hibah GMIM.
Pertama sebagai Pemerintah Provinsi Sulut, yakni selaku Wakil Gubernur Sulut periode 2016-2021 dan 2021-2025.
Kedua sebagai Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, merupakan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Diakonia (PSDD) periode 2022-2027.
“Saya ada dua (kapasitas), sinode dan pemerintah,” ucapnya, seraya berujar bahwa banyak sekali pertanyaan yang diajukan penyidik.
Kemudian ditanya soal pro dan kontra terkait penetapan tersangka, Steven Kandouw menghimbau semua menghormati proses hukum.
“Biarkan proses hukum berjalan, ada fakta hukumnya, polisi tidak gampang menetapkan tersangka. Jadi kita ikuti saja, hormati proses hukum,” pungkasnya.(*)






