Manado – Arus informasi putusan praperadilan (praper) terkait dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi proyek pemecah ombak Minut yang telah dipelintir sejumlah media, ikut membuat Pengadilan Negeri (PN) Manado angkat suara, Selasa (23/04) kemarin.
Saat dihubungi awak media, Hakim Praper Imanuel Barru melalui Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar ikut meluruskan subtansi amar putusan praper. Ditegaskan Jubir PN Manado, tidak ada point dalam amar putusan yang menyebutkan kalau hakim praper telah memerintahkan pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan VAP sebagai tersangka.
“Tidak ada dalam amar putusan yang menyebutkan kalau hakim praper memerintahkan pihak Kejaksaan segera menetapkan VAP sebagai tersangka. Ini perlu diluruskan, karena ada sejumlah media yang memuat pemberitaan melenceng terkait putusan praper ini,” terang Banar.
Sebagaimana diketahui, LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulut melalui tim Kuasa Hukumnya, sempat mengajukan permohonan praper ke PN Manado atas dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi proyek pemecah ombak Minut.
- PLN Edukasi Keselamatan Kelistrikan Sejak Dini, Siswa TK Al-Irsyad Gorontalo Belajar Bahaya Listrik Lewat Cara Menyenangkan
- Audiensi Wamenkes RI, Bupati Delis Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Morut
- HUT ke-62 Sulut, 69 Sertipikat Aset Pemprov Diserahkan, Pemerintah Perkuat Benteng Hukum Aset Daerah
Permohonan tersebut diajukan LSM INAKOR, karena melihat penanganan kasus terkesan mandek, pasca sidang berkas perkara Rosa, Steven, Robby dan Junjungan. Dan PN Manado telah menuntaskan permohonan praper ini, Senin (08/04) lalu. Dengan mengabulkan permohonan praper tersebut. Hanya saja dalam amar putusan, hakim tak menyebutkan nama oknum tertentu untuk segera ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media, belum lama ini. (Dwi)
