Palu-Bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palu, Jaksa eksekutor melaksanakan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 24 November 2025, atas nama, terpidana Alfred Risal Tampoma mantan Bendahara Desa Peonea, atas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara (Morut) Tahun Anggaran (TA) 2023 – 2024 Tahap I dengan amar putusan :
1. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana dalam dakwaan Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.648.492.101,00 (enam ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu seratus satu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Menetapkan Barang bukti nomor 1-73 dikembalikan darimana barang tersebut disita;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut, Muh Faizal Al Fitrah SH, dalam rilisnya yang masuk ke dapur Redaksi, Jumat (05/12/2025) membenarkan hal itu. ” Ia benar tersangka sudah di tahan di Rutan Kelas II A Palu, ” ujarnya. (*)














