Bitung – Sikapi keseriusan dalam netralitas Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Lingkungan (Pala) dan RT, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang terbitkan surat edaran nomor : 008/558/WK tanggal 13 Oktober 2020.
Dalam surat edaran, Humiang menegaskan bahwa THL, Pala dan RT adalah unsur pembantu penyelenggara pemerintah yang diangkat oleh Pemkot Bitung agar menjaga netralitas.
“THL, Pala dan RT itu merupakan bagian dari pemerintah yang digaji lewat APBD. Sehingga wajib hukumnya untuk bersikap dan menjaga netralitas agar bisa terlaksananya Pilkada yang damai, aman dan bermartabat”. Kata Humiang.
Ia juga menyampaikan kepada pimpinan unit kerja agar dapat melakukan pengawasan terhadap THL, Pala dan RT dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada yang saat ini sedang berlangsung.
- Wakili Plt Bupati, Pj Sekda Sitaro Serahkan Hadiah Lomba Semarak Kemerdekaan ke-81 RI
- Wabup Minsel Pimpin Rakor Penyelesaian Sertifikat Tanah dari Lahan HGU
- Nusantara Swim Competition 2026 Sukses Digelar, Dankodaeral VIII Manado : Tetap Junjung Tinggi Sportivitas, dan Terus Berlatih Demi Meraih Prestasi Terbaik
“Saya sangat berharap, dimana sebagai pemerintah dapat melayani masyarakat sesuai dengan tupoksinya. Jangan ragu dalam memberikan sangsi, jika itu disesuaikan dengan prosedur”. Tambah Humiang.
Sementara itu, ini isi poin yang harus di perhatikan dalam Surat Edaran;
1. Menjalankan tugas fungsi dalam pelayanan dengan tidak diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.
2. Mengawasi dan Menjaga situasi kondisi tetap kondusif di Wilayah kerja masing-masing
3. Tidak melakukan/melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Walikota/Wakil Walikota pada pilkada serentak Tahun 2020;
4. Menggunakan media sosial dengan bijak, tidak untuk kepentingan salah satu pasangan calon tertentu dan tidak menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian;
5. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun;
6. Menjaga asas demokratis.
(Wesly)





