Minahasa – Sesuai Instruksi Mendagri No.48 Tahun 2021 dan surat edaran Bupati Minahasa Nomor: 655/BM-X-2021, dalam rangka penerapan disiplin dan kepatuhan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Polres Minahasa bersama jajaran Polsek melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi (cipkon) serta operasi
Yustisi dan penerapan PPKM mikro level II, Rabu (27/10/2021).
Adapun jajaran satuan dan Polsek melakukan operasi yustisi diwilayah masing2 seperti Satuan Samapta, Polsek Tondano, Polsek Eris, Polsek Langoan, Polsek Langoan Barat, Polsek Kawangkoan, Polsek Remboken, Polsek Tompaso dan Polsek Taulimambot.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasi Humas IPTU Robin Langi mengatakan, sasaran giat har ini pada warga/masyarakat dalam aktivitas berkumpul dan tidak menggunakan masker. Serta menyampaikan pesan Kamtibmas dan imbauan untuk menaati protokol kesehatan (prokes).
- Faisal Yunus Soroti Penguatan Kinerja Usai Pelantikan Pejabat Baru Bone Bolango
- Wujud Nyata Dukungan Transisi Energi Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkenalkan Ekosistem Mobil Listrik ke Pemkab Bolmong
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
“Gunakan masker, menjaga jarak/hindari berkumpul, mencuci tangan pada air mengalir dengan menggunakan sabun,” pesan Langi, sehingga tidak menyebarnya Covid-19 ataupun menjadi claster baru.
Diketahui, pada pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara humanis santun dan tegas sehingga masyarakat dapat mengerti dan menjaga kesehatan sesuai protap kesehatan agar tidak terkena virus Corona mematikan tersebut. (Ronny)








