MANADO – Ditengah pandemi global Covid-19 sekarang ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Perhubungan (Dishub) diminta mengambil kebijakan untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan.
Hal ini dimaksudkan agar aktifitas orang dan kendaraan dilakukan secara terbatas untuk mengurangi penyebaran virus Corona di daerah ini.
“Dishub Manado bisa mengambil kebijakan untuk mengendalikan arus lalu lintas agar tidak banyak orang beraktifitas di luar rumah ketika menghadapi pandemi virus Corona ini. Misalnya, melakukan kebijakan ganjil genap seperti di Jakarta,”ujar pemerhati Kota Manado Djamal Sasoeng SE.
Menurutnya, pola ganjil genap tersebut sangat efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan serta mengajak masyarakat agar tidak banyak melakukan aktifitas di luar rumah.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Menanggapi hal itu khususnya terkait pemberlakuan ganjil genap seperti yang diterapkan di Jakarta, Kepala Dishub Manado Michael Tandirerung AP,M.Si menegaskan jika kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
“Kalau soal ganjil genap itu bukan kewenangan kita, itu kewenangan provinsi. Karena, menyangkut arus lalu lintas antar daerah,”pungkas Tandirerung. (*)








