SULUT – Sikap pandang enteng yang ditunjukan oleh Sekretariat Daerah Pemkab Minahasa Selatan yang seolah tidak menerima pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Minsel Meiki Onibala merupakan suatu bentuk aroganisme.
Ini terlihat dari tidak ada satupun pejabat yang datang saat pelantikan. Bahkan protokoler dan kendaraan dinas tidak diberikan.
Penolakan dengan tidak memberikan fasilitas kepada Pjs Bupati Minsel juga sebagai bentuk perlawanan atas perintah Presiden melalui Mendagri yang menjalankan UU.
Pasalnya Pjs Bupati merupakan perintah UU nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri nomor 1 tahun 2018.
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
”Sikap arogan yang ditunjukan oleh Pemkab Minsel yang seperti melecehkan perintah UU adalah sikap tidak tahu aturan. Kami juga menduga ini adalah keinginan atau perintah dari Tetty. Ingat bahwa pemerintahan di Minsel bukan milik dinasti. Jadi bukan kehendak Tetty yang harus dijalankan, tapi UU,” tutur aktivis Minsel, Decky Mintje.
Dia juga memintakan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Pemkab Minsel bertindak profesional dan tidak melawan UU.
“Jangan ikut-ikutan menjadi bodoh dengan yang memberikan perintah. Sebab sekali lagi saya katakan ini bukan milik dinasti,” sebutnya.
Sementara itu tokoh pemekaran Minsel Hengky Rumengan mengatakan agar seluruh pihak berjalan sesuai dengan aturan.
“Mari kita sama-sama menyambut dan menunjang Penjabat Bupati Meiki Onibala dalam menjalankan tugas. Saya kira orang Minsel dan terlebih yang duduk di pemerintahan adalah orang-orang cerdas. Saya juga memintakan agar Penjabat Bupati dapat bertindak tegas sesuai UU, jangan biarkan Minsel jadi rusak atas sikap-sikap main aturan sendiri,” ujarnya. (***/JM)








