MITRA, RedaksiSulut – Sejak Januari sampai Desember tahun 2022, sedikitnya ada 69 Surat Keputusan (SK) akan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Demikian diinformasikan Kepala BKPSDM Mitra Rine Komansilan melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Syalom Pelengkahu.
Menurut Palengkahu, tercatat dari tahun 2021 sebanyak 100 ASN yang mengurus pensiun. Meski begitu, ia menjelaskan, tidak secara serentak yang bersangkutan mendapat SK pensiun.
“Kita disini mengikuti aturan saja. Sebab idealnya 15 bulan sebelum pensiun, personal ASN dianjurkan mengurus berkas. Pastinya, ada berkas dari tahun kemarin yang personalnya paripurna tugas tahun 2022 berjalan ini,” terang Syalom.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Sementara, untuk tahun 2022 saat ini, menurut Syalom, ada sekira 69 personal ASN yang mengurus SK pensiun. Baik fungsional bahkan struktural.
“Klasifikasi usia 60 tahun jabatan fungsional terdiri dari guru dan tenaga kesehatan sekira 32 personal. Sedangkan posisi struktural usia 58 tahun sebanyak 37 orang,” beber Pelengkahu.
Kendati demikian, ia menjelaskan kalau ada personal ASN yang sudah mendekati masa pensiun dan tidak mengurus administrasi atau bersifat lalai, maka pihak BKPSDM akan menyurat ke personal (bersangkutan) agar mengurus administrasi masa pensiun.
“Konsekuensinya pemberhentian gaji melalui pihak bagian keuangan daerah. Artinya karena by sistem, otomatis gaji disetop. Terkait hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 1969 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang pegawai pensiun,” pungkas Pelengkahu. (gerimokobimbing)








