Morut-Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) bersama tim terkait melakukan peninjauan lapangan secara langsung, belum lama ini.
Kegiatan itu dilakukan, untuk memastikan kejelasan fisik objek sengketa serta menghimpun data dan informasi faktual secara komprehensif di lokasi yang ada.
Pelaksanaan peninjauan di Desa Sampalowo Kecamatan Petasia Barat tersebut, merupakan wujud nyata dukungan Kantah ATR/BPN Morut dalam upaya percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Peran strategis Kantah difokuskan pada penyediaan data yuridis maupun teknis yang akurat, dimana nantinya akan difungsikan sebagai bahan pertimbangan objektif dalam proses penyelesaian masalah hukum yang berjalan.
Kegiatan lapangan ini dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah ATR/BPN Morut, Supardi Mokoapat SH, didampingi tim petugas ukur. Di lokasi objek, tim melakukan verifikasi batas, pencocokan dokumen, serta peninjauan fisik lapangan secara cermat untuk memetakan duduk perkara secara transparan dan akuntabel.
- Dipimpin Kansil, ABPEDNAS Bitung Resmi Dilantik Bersama Srikandi Jaga Desa Dan ASLINMAS. Ini Pesan Walikota
- Didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Sangihe, Bupati Michael Thungari Hadiri Perayaan HUT Ke-163 Jemaat Gmist Yerusalem Enemawira
- Banggar Dan TAPD Provinsi Sulut Terus Membedah Rincian Komponen Anggaran, Pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 Mulai Running
“Lewat langkah ini, Kantah ATR/BPN Morut terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkeadilan, akuntabel, dan berbasis data valid dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat yang ada di bumi tepo asa asa aroa tercinta, ” tukas Supardi Mokoapat. (Hms ATR/BPN/NAL)







