Sulut – Pelayanan publik yang dihadirkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) mengalami peningkatan. Jika tahun 2020 Predikat B atau Baik dengan nilai 3,85, setahun kemudian naik menjadi Predikat A (Sangat Baik) dengan nilai 4,07.
Penilaian ini dibeberkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2021, Selasa (8/3/2022).
Di kesempatan itu, Menteri Tjahjo mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah harus konsisten meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Setiap aparatur negara harus mempunyai orientasi yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Menteri Tjahjo.
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
- Gubernur Yulius : Pemimpin Adaptif Kunci Membangun Ekosistem Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara
Adapun dari hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengalami perubahan dari Predikat B menjadi A-.
Penilaian Kemenpan-RB untuk Pemprov Sulut dinilai pada dua instansi pelayanan publik, yakni pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Di mana pada tahun 2020, PTSP mendapat nilai 3,52 (B), Samsat 4,19 (A-). Hasilnya indeks rata-rata mendapatkan 3.855 (B). Sementara di tahun 2021, PTSP dapat 3,79 (B), Samsat 4,35 (A-), dengan indeks 4.07 (A-).
Dengan hasil itu, berarti Pemprov Sulut tinggal selangkah lagi menuju Predikat A atau Pelayanan Prima. Nilai A merupakan tertinggi pada penilaian pelayanan publik.
Sementara di Provinsi Sulut, yang mendapatkan Predikat A- adalah Pemerintah Kota Manado dengan nilai 4,035. Sedangkan yang paling rendah dipegang Pemerintah Kabupaten Sitaro Predikat C- (dengan catatan) nilai 2,14 dan Kabupaten Talaud Predikat C- (dengan catatan) nilai 2,47 artinya pelayanan buruk. (*J.Mo)






