Sulut – Pelayanan publik yang dihadirkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) mengalami peningkatan. Jika tahun 2020 Predikat B atau Baik dengan nilai 3,85, setahun kemudian naik menjadi Predikat A (Sangat Baik) dengan nilai 4,07.
Penilaian ini dibeberkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2021, Selasa (8/3/2022).
Di kesempatan itu, Menteri Tjahjo mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah harus konsisten meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Setiap aparatur negara harus mempunyai orientasi yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkap Menteri Tjahjo.
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
Adapun dari hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengalami perubahan dari Predikat B menjadi A-.
Penilaian Kemenpan-RB untuk Pemprov Sulut dinilai pada dua instansi pelayanan publik, yakni pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Di mana pada tahun 2020, PTSP mendapat nilai 3,52 (B), Samsat 4,19 (A-). Hasilnya indeks rata-rata mendapatkan 3.855 (B). Sementara di tahun 2021, PTSP dapat 3,79 (B), Samsat 4,35 (A-), dengan indeks 4.07 (A-).
Dengan hasil itu, berarti Pemprov Sulut tinggal selangkah lagi menuju Predikat A atau Pelayanan Prima. Nilai A merupakan tertinggi pada penilaian pelayanan publik.
Sementara di Provinsi Sulut, yang mendapatkan Predikat A- adalah Pemerintah Kota Manado dengan nilai 4,035. Sedangkan yang paling rendah dipegang Pemerintah Kabupaten Sitaro Predikat C- (dengan catatan) nilai 2,14 dan Kabupaten Talaud Predikat C- (dengan catatan) nilai 2,47 artinya pelayanan buruk. (*J.Mo)








