oleh

Sosialisasi HAKI, Gubernur Olly Harapkan Bangun Sinergitas

-Sulut-67 Dilihat

Manado –  Sosialisasi tata cara pemberian hak atas kekayaan intelektual (HAKI) oleh Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Tahun 2022 dibuka secara resmi Gubernur Olly Dondokambey yang diwakili Kadis Perkebunan Daerah Yeiitij Roring, Jumat (05/08/2022).

Dikatakan Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Kadis Roring, bahwa kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia, karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi pengetahuan seni dan sastra melahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu tenaga pikiran daya cipta rasa dan karsa-nya membedakan kekayaan intelektual oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia.

Dikatakannya pula, Indonesia menjadi salah satu negara dengan potensi ceritanya kekayaan intelektual di tengah masyarakat dengan berbagai pulau, suku dan budaya seiring dengan perkembangan dunia teknologi perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual merupakan hal yang penting karena sangat mempengaruhi ekonomi digital masyarakat sehingga peningkatan sumber daya untuk perlindungan yang perlu ditingkatkan menjawab hal tersebut pemerintah telah membentuk peraturan perundang-undangan yang menyangkut kekayaan intelektual dalam mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang menyangkut pelanggaran-pelanggaran cara pelaksanaan kekayaan intelektual di masyarakat.

Dijelaskannya pula, potensi indikasi geografis ciptaan dan pelaku UMKM yang tersebar di 15 kabupaten kota yang memiliki peran penting dalam daya saing dan keunggulan dari suatu produk di mana kekayaan atau aset tersebut mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia dapat dianggap sebagai aset komersial sehingga sebagai pemerintah menjadi salah satu komitmen untuk mengetahui pentingnya tata cara pemberian hak atas kekayaan intelektual secara personal maupun komunal sambil tetap memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kalian intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum sebagai aset tidak bergerak.

“Saya berharap sosialisasi ini akan terlaksana dengan baik dan mampu diikuti serta kita optimalkan untuk menyatukan persepsi menyamakan pemahaman sinergitas dan menyatukan visi semua untuk kesejahteraan masyarakat gotong royong bangun sudut demi terwujudnya Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera sebagai pintu gerbang Indonesia ke Asia Pasifik dalam kerangka Indonesia yang lebih cepat dan bangkit lebih kuat,”tandas Gubernur Olly yang diungapkan Kadis Roring.

Hadir dalam kegiatan sekaligus memberikan mareri yakni pemeriksa paten ahli utama Ir Ikhsan dengan materi teknik penyusunan dokumen permohonan paten, kemudian sub koordinator penelusuran paten Setyo Purwantono dengan materi perlindungan kekayaan intelektual dibidang paten serta staf khusus gubernur berty sompie. (*)