Tahuna – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey S.E sahkan surat keputusan (SK) hasil evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 kabupaten kepulauan Sangihe baru-baru ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sangihe, Jansje Budiman, Rabu (19/10/2022) kepada sejumlah awak media mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah menerimanya sesuai SK Gubernur Sulut nomor 334 tahun 2022 tertanggal 17 Oktober 2022 .
“SK Gubernur Sulut nomor 344 tahun 2022 tertanggal 17 Oktober 2022 terkait evaluasi Ranperda Kabupaten Sangihe tentang APBD perubahan 2022 telah diterima Pemkab Sangihe pada tanggal 17 Oktober 2022,” Ungkap Budiman.
Menurutnya , dengan adanya SK Gubernur tersebut, maka selanjutnya akan masuk pada tahapan untuk dilakukan penyesuaian hasil evaluasi dan persetujuan dari DPRD selaku mitra pemerintah daerah.
- Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H : Memaknai Momen Sebagai Sebagai Ajang Meningkatkan Keikhlasan Dan Pengorbanan
- Wawali Sendy Rumajar Hadiri Idul Adha di Masjid Al-Mujahidin, Pemkot Tomohon Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden
- Wakil Bupati Tendris Bulahari Melepas Pawai Takbir Hari Raya Idhul Adha 1447 Hijriah
“Kita tinggal menunggu pimpinan dan anggota dewan kembali dari luar daerah.akan tetapi saya sudah mendahuluinya dengan melakukan komunikasi dan menyampaikan kepada Sekertaris Dewan, bahwa SK hasil evaluasi APBD perubahan tahun 2022 yang telah ditandatangani Gubernur sudah diterima pemerintah daerah,” ujar Jansje.
Ditambahkannya, usai dilakukan penyesuaian hasil evaluasi dan persetujuan dari DPRD, selanjutnya semua proses pencairan anggaran akan segera direalisasikan. “Setelah selesai persetujuan dari DPRD Sangihe, maka semua proses pencairan anggaran akan segera direalisasikan,” pungkas Budiman. (Yoss)








