Minsel-Jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru) Polres Minsel Perketat operasi lalu lintas dalam hal ini bagi para pengguna R2 dan R4 yang tidak patuh pada aturan lalu lintas lebih kusus penggunaan knalpot Brom atau tidak sesuai spesifikasi.
Penindakan bagi pelanggaran lalu lintas tersebut dikarenakan banyaknya laporan masyarakat terkait ketidaknyamanan bagi masyarakat yang sedang beribadah dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery, SH, MH; melalui Kasat Lantas Iptu Luster Simanjuntak, SH kepada awak media menyampaikan bahwa penindakan Kenalpot yang tidak sesuai sudah. Menjadi operasi Rutin dan itu kami lakukan setiap hari tidak pandang bulu.
“Sat lantas Polres Minsel tidak akan meng toleransi bagi pelanggaran lalu lintas apalagi kendaran yang memakai kenalpot Brom, kami rutin melaksanakan operasi Kanlpot Brom. ” Tidak ada ampun. Kami tetap lakukan penilaian dan unit kendaraan pelanggaran kami tahan”tegas Kasat Lantas.
- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI : Mengajak Masyarakat Untuk Terus Menjaga Semangat Kemerdekaan
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Gelar Uapacara Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Di Lapangan Gelora Santiago Tahuna
- Peringati HUT RI ke 81, DPC PDIP Kota Bitung Gelar Berbagai Lomba di Kediaman Mantiri Tangkudung
Terpantau di halaman Polres Minsel, puluhan kendaraan R2 hasil tilang pelanggaran knalpot Brom terparkir di halaman polres Minahaa Selatan.
Banyaknya pelanggaran terkait Knalpot Brom, Samanjuntak menghimbau agar pengguna kendaraan R2 (roda dua) maupun R4 (Roda Empat) untuk menggunakan knalpot standar dan melengkapi surat-surat agar tidak terganggu dalam melakukan perjalanan. (Onal_m)








