Sitaro – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado kembali menggelar sidang lanjutan yang ke 8 kali bagi dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi solar cell, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp650. 000 000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk pengadaan lampu penerangan jalan (solar cell) bagi 9 desa di Kabupaten Sitaro.
Kasus yang menyeret tersangka mantan Kadis PMD, NET alias Erens dan pihak ketiga penyedia barang dan jasa (rekanan) AM alias Alex ini sudah masuk pada agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa.
Kedua tersangka di hadirkan secara bersamaan dalam ruang sidang. Sidang terbuka untuk umum dan di hadiri 10 orang.
Dalam ruang sidang kedua tersangka terlihat sangat koperatif dan mengakui kesalahan yang di lakukan mereka berdua dalam pengadaan lampu penerangan jalan (solar cell) bagi 9 desa di Sitaro.
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Persidangan ini di pimpin Majelis Hakim, Ketua Muhammad Alfi Sharin Usup SH,MH, Hakim Anggota Gleny Jacobus Lambert De Fretes SH, MH , Hakim Anggota Munsen Bona Pakpahan SH, serta hadir pengacara Jemy Soud SH, dan Nety Lerah SH, sementara panitera, Marlyn SH.
Sidang kembali di lanjutkan pada tanggal 29 Juli 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi kedua tersangka. (Heri)






