Sitaro – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado kembali menggelar sidang lanjutan yang ke 8 kali bagi dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi solar cell, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp650. 000 000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) untuk pengadaan lampu penerangan jalan (solar cell) bagi 9 desa di Kabupaten Sitaro.
Kasus yang menyeret tersangka mantan Kadis PMD, NET alias Erens dan pihak ketiga penyedia barang dan jasa (rekanan) AM alias Alex ini sudah masuk pada agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa.
Kedua tersangka di hadirkan secara bersamaan dalam ruang sidang. Sidang terbuka untuk umum dan di hadiri 10 orang.
Dalam ruang sidang kedua tersangka terlihat sangat koperatif dan mengakui kesalahan yang di lakukan mereka berdua dalam pengadaan lampu penerangan jalan (solar cell) bagi 9 desa di Sitaro.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
Persidangan ini di pimpin Majelis Hakim, Ketua Muhammad Alfi Sharin Usup SH,MH, Hakim Anggota Gleny Jacobus Lambert De Fretes SH, MH , Hakim Anggota Munsen Bona Pakpahan SH, serta hadir pengacara Jemy Soud SH, dan Nety Lerah SH, sementara panitera, Marlyn SH.
Sidang kembali di lanjutkan pada tanggal 29 Juli 2022 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan bagi kedua tersangka. (Heri)








