Manado – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado melaksanakan kegiatan reses selama seminggu, yakni mulai dari tanggal 22 hingga 28 Maret 2022. Hal itu dilaksanakan oleh anggota DPRD untuk serap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.
Masa reses merupakan masa dimana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD.

Pada masa reses, para 40 anggota DPRD Kota Manado berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai masyarakat di dapilnya masing-masing, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan guna menjaring dan menampung aspirasi serta melaksanakan fungsi pengawasan oleh DPRD.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey mengatakan reses ini akan di lakukan selama 6 hari di Daerah pemilihan masing-masing untuk menjaring aspirasi masyarakat.

”Jadi selama enam hari, kami anggota DPRD Manado akan turun ke daerah pemilihan (Dapil) akan melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi, keluhan dari konstituen, ” Ucap Aaltje usai melaksanakan rapat Banmus, Selasa (22/03/2022).
Ini momen seluruh anggota dewan turun kedapil masing-masing untuk terjun langsung berinteraksi dengan masyarakat daerahnya, dan ini kesempatan kami untuk mendengar aspirasi warga, khususnya di daerah pemilihan kami masing-masing, tuturnya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Manado Adi Zainal Abidin menambahkan, selain agenda melaksanakan reses, ada agenda dari Bapemperda yaitu enam Ranperda untuk segera di tindak lanjuti.
“Enam Ranperda tersebut yaitu lima Ranperda dari eksekutif dan satu Ranperda usulan insiatif DPRD yang harus ditindak lanjuti tentang pencegahan dan pengawasan bahaya narkotika,”Ujar Sekwan Adi. (*)








