Gorontalo-Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Gorontalo, Hamzah Muslimin, melaksanakan kegiatan reses masa persidangan kedua tahun 2025–2026 di Lorong Japangi, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan. Kegiatan ini menjadi agenda awal reses Hamzah Muslimin pada masa sidang tersebut.
Reses tersebut dimanfaatkan sebagai wadah dialog langsung antara wakil rakyat dan masyarakat untuk menyerap berbagai aspirasi. Dalam pertemuan itu, persoalan akurasi data desil penerima bantuan sosial menjadi isu yang paling banyak disampaikan warga.
Masyarakat mengeluhkan ketidaksesuaian data ekonomi mereka. Sejumlah warga menilai kondisi mereka masih layak masuk dalam kategori desil satu hingga lima, namun dalam pendataan justru tercatat berada pada desil enam. Akibatnya, mereka tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Hamzah Muslimin menegaskan bahwa persoalan desil menjadi aspirasi paling dominan yang disuarakan warga karena berdampak langsung pada pemenuhan hak masyarakat terhadap program bantuan.
“Banyak warga menyampaikan bahwa kondisi ekonomi mereka seharusnya masuk desil satu sampai lima, namun dalam data tercatat di desil enam. Hal ini menyebabkan bantuan sosial tidak mereka terima,” ungkap Hamzah.
Pada kesempatan tersebut, Hamzah Muslimin bersama pihak Dinas Sosial turut memberikan penjelasan terkait mekanisme pendataan dan persyaratan penerima bantuan sosial. Upaya ini dilakukan agar masyarakat memahami proses yang berlaku sekaligus mendorong perbaikan dan pemutakhiran data agar lebih tepat sasaran ke depannya.
Selain persoalan desil, warga juga menyampaikan berbagai aspirasi lainnya, di antaranya bantuan beasiswa pendidikan, penguatan pelaku UMKM, serta akses terhadap program-program bantuan sosial lainnya.
Dalam forum reses itu, Hamzah juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan tingkat SMA serta program beasiswa strata satu (S1) merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Kami perlu meluruskan pemahaman masyarakat terkait kewenangan. Untuk SMA dan beasiswa S1 merupakan ranah pemerintah provinsi, sehingga masyarakat tahu ke mana harus menyampaikan aspirasi,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan program melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Hamzah memastikan seluruh Pokir tahun anggaran 2025 telah terealisasi. Sementara untuk tahun anggaran 2026 masih menunggu tahapan pelaksanaan.
“Pokir tahun 2025 sudah tuntas direalisasikan. Untuk tahun 2026 memang belum berjalan karena masih dalam proses, namun insyaallah akan dilaksanakan,” pungkasnya. *








