Minahasa-Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa DR. Lynda D Watania, membuka sosialisasi peraturan bupati (Perbup) tentang rencana detail tata ruang (RDTR) di Yama Resort.Kamis (14/09/2023).
Dalam sambutannya Sekda Lynda Watania menyampaikan Hukum tua, Lurah maupun Camat, harus memahami peraturan bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan sekitar Danau Tondano. Karena, hukum tua, lurah maupun camat, yang paling mengetahui tentang wilayah dan masyarakatnya.
Sekda Lynda Watania menambakan ini merupakan kebutuhan daerah yang penting dan strategis, ada potensi investasi, dan banyak hal yang bisa diangkat untuk menjadi pendapatan asli Daerah (PAD). Kita telah melakukan pemasangan Patok Batas Sempadan Danau Tondano, dan setiap wilayah telah ditetapkan batasnya. jika didapati ada indikasi pembangunan di kawasan sekitar Danau Tondano, mereka akan berhadapan dengan hukum.
“Ini menjadi peringatan bagi kita semua apa yang kita lakukan harus berdasarkan peraturan yang berlaku, karena kita dipantau oleh KPK,” Ujar Sekda.
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
Dia menambahkan, dengan RDTR tersebut Tondano bisa menjadi salah satu kota kawasan destinasi pariwisata, karena itu Danau Tondano harus di tata.
Kegiatan sosialisasi rancangan peraturan Bupati (Perbup) tentang rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan sekitar Danau Tondano, digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minahasa, dan dihadiri, Asisten II Wenny Talumewo, Kadis PUPR Minahasa Daudson Rombon, Kepala Bappelitbangda Philip Siwi, Kepala DPMPTS Mekry Sondey, perwakilan Kantor ATR/BPN Minahasa, para camat, lurah dan hukum tua. (Ronny).







