Sekda Minsel Denny Kaawoan
Minsel – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH, melalui Sekretaris Daerah, Denny Kaawoan, Senin, (12)7/21) menegaskan, tenaga honor lepas (THL) tidak miliki Surat Keputusan (SK) Bupati, bukan tanggungjawab Pemkab Minsel, melainkan kepala SKPD.
Pernyataan Kaawoan, ini menjawab sekaligus mengkarifikasi pernyataan Anggota Dewan, yang masih mempertanyakan gaji THL yang konon belum di bayar.
Dikatakan Kaawoan, untuk THL yang lalu, sudah di rumahkan. Melalui surat edaran yang di lakukan pihaknya, ” Dan itu berlaku sejak tanggal 7 Januari 2021 lalu. ” Sementara, THL yang masih bertugas sampai dengan bulan Pebruari 2021, hanya pengawal Bupati, (Walpri) dan gaji mereka sudah di bayar sampai bulan Pebruari 2021, sesuai dengan berakhirnya masa kontrak mereka.”Jelas Kaawoan.
Terkait adanya THL. lama yang masih di pertahankan kepala SKPD, sampai dengan bulan Mei 2021, itu tanggungjawab oknum kepala SKPD yang bersangkutan, pembayaran gaji mereka.
- Semarak HUT Kemerdekaan RI, Warga Tegalmunjul Gelar Jalan Sehat dan Pesta Rakyat
- Sarifuddin Sudding Lantik Pengurus DPC PAN Morut Periode 2025- 2030, H Akbar : Kami Optimis PAN Morut Mampu Memenangkan Kontestasi Politik di 2029
- Ratusan Warga Padati Peringatan Maulid Nabi, di Masjid Siti Rahma Mamala
Sembari menjelaskan alasannya, Pemkab Minsel, tidak memiliki dasar (regulasi) untuk membayarkan gaji THL tersebut. Di karenakan mereka tidak mengantongi SK. Bupati.
“Mereka (SKPD) yang mempertahankan, THL tersebut, tanpa SK Bupati, mana mungkin kami dapat membayar gaji mereka, ” ketus Kaawoan.
Sementara, THL yang di rekrut saat ini merupakan tenaga profesional yang di butuhkan. Dan kontrak mereka berlaku sejak 1 Juni 2021. “Itupun hitungan gaji mereka, perhari. Kalau tidak masuk kerja berarti gajinya terpotong. Begitupun, yang melakukan pelanggaran kapan saja bisa di pecat, ” Tutup Kaawoan. (*/QQ)







