Bone Bolango-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa menegaskan pentingnya loyalitas, integritas, dan profesionalisme bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah resmi menjadi bagian dari sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Iwan saat membuka kegiatan Orientasi PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024, yang digelar di Aula BPMP Provinsi Gorontalo, Kamis (16/10/2025).
Dikatakan Sekda Iwan, dari total 1.840 tenaga PPPK paruh waktu, sebanyak 1.096 orang datanya telah dinyatakan rampung, sementara sisanya, sekitar 700 lebih pegawai masih dalam proses perbaikan data administrasi.
“Kita berharap akhir bulan ini, atau paling lambat awal November, semuanya sudah dikukuhkan sebagai PPPK paruh waktu,”jelasnya.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Ia menuturkan, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan langkah berani Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango yang tetap memprioritaskan kesejahteraan tenaga honorer, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah.
“Alhamdulillah, kebijakan ini ditempuh oleh pemerintah daerah. Di tengah efisiensi dan keterbatasan anggaran, Bupati dan Wakil Bupati tetap menegaskan agar yang sudah mengabdi puluhan tahun bisa memperoleh NIP PPPK. Soal kemampuan keuangan daerah, nanti akan disesuaikan,”tuturnya.
Menurut Iwan perjuangan memperoleh NIP PPPK bukanlah hal mudah, mengingat prosesnya panjang dan membutuhkan waktu serta kelengkapan administrasi yang ketat. Karena itu, pemerintah daerah berupaya agar semua tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat segera mendapatkan status yang layak.
“Ada yang sudah mengabdi puluhan tahun, tapi jika di ujung tidak bisa mencapai NIP PPPK, tentu sangat tidak kita inginkan. Maka kebijakan ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,”pungkasnya. (*IR)








