Morut – Sejumlah Warga yang ada di Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut), menyoroti aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sumber Swarna Pratama (SSP). Salah satu Perusahaan Tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tontowea ini, di duga kuat menggunakan fasilitas jalan daerah sebagai hauling mereka untuk mengangkut ore, tanpa mengantongi dokumen dan perizinan yang jelas dari Instansi terkait.
” Ini pelanggaran berat, pihak Dinas PUPR Morut dan Satlantas Polres Morut, harus bertindak tegas, ” tegas, salah seorang Warga Petasia Barat, kepada media ini, Senin (24/03/2025) malam.
Selain di duga tidak mengantongi izin yang jelas, penggunaan jalan tersebut juga bisa beresiko menimbulkan kasus Lakalantas kepada para pengguna jalan yang melintas di wilayah itu, akibat muatan ore mereka yang berjatuhan dijalanan.
” Ini tidak boleh dibiarkan, Dinas terkait harus berani memberikan sanksi yang tegas, jika tidak jalur- jalur yang mereka lintasi bisa merusak infrastruktur jalan daerah yang dibangun selama ini, ” tegas Warga Petasia Barat lainnya.
- Ekonomi Sulawesi Utara Triwulan I-2026 Tetap Positif Tumbuh Impresif 5,54 Persen,Lampaui Target Nasional
- Ketua Umum HMI Cabang Boalemo Kecam Terkait Dugaan Tindakan Represif Aparat Kepolisian terhadap Kader HMI
- 50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Morut, Alamsyah Tendri, menegaskan, secepatnya akan berkordinasi dengan pihak Satlantas dan Sat Pol PP Morut, untuk melakukan peninjauan dilapangan, terkait aktivitas pemuatan ore tersebut.
” Kami akan lakukan koordinasi dengan pihak Satlantas Polres dan Sat Pol PP Morut, untuk mengecek langsung dilapangan, soal adanya dugaan aktivitas tersebut, ” ungkap Alamsyah, sapaan akrabnya.
Kasat Lantas Polres Morut, Budi Prasetyo SH, dikonfirmasi saat bersilaturahmi dengan rekan- rekan Jurnalis Morut, mengaku akan menindak tegas, jika saja aktivitas pemuatan ore mereka menggunakan jalan daerah, terbukti tidak mengantongi dokumen dan perizinan yang jelas dari Instansi terkait.
” Kami akan tindak tegas, jika terjadi pelanggaran didalamnya,” tukas, Budi Prasetyo. (NAL)








