Minsel-Setelah memimpin Desa Makaaroyen beberapa tahun, dan telah menjalankan sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa, masyarakat menilai pejabat Hujum Tua Amos Yofol tidak transparan dalam pengolaan dana desa, hal tersebut dibuktikan dengan tidak dipasangnya informasi terkait penggunaan Dana Desa (Apbdes).
Selain itu Pejabat Hukum Tua dalam menjalankan sejumlah proyek yang bersumber dari dana desa tidak melibatkan masyarakat desa Makaaroyen Kecamatan Modoinding (PKTD) tapi hanya menggunakan alat berat milik oknum pendamping desa.
Hal tersebut menjadi pertanyaan warga jangan sampai ada absensi tanda tangan fiktif seolah ada masyarakat yang dilibatkan dalam sejumlah proyek.
Salah satu proyek dana desa pada tahun 2023, yaitu perkerasan jalan usaha tani dengan memakan anggaran Rp. 75.000.000,- yang dikerjakan oleh alat berat serta materialpun dipertanyakan kualitasnya.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Salah sata warga Desa Makaaroyen yang tidak mau namanya (red) disebut menyampaikan kepada wartawan media ini bahwa Pejabat Hukum tua Amos Yofol tidak transparan dalam pengolaan dana desa sehingga berindikasi adanya tujuan untuk memperkaya diri sendiri, karena diduga Pejabat Hukum tua melakukan rekayasa administrasi dan disinyalir ada markup anggaran.
Adanya dugaan Penyalagunaan dana desa tersebut, pejabat hukum tua desa makaaroyen Amos Yofol saat di konfirmasi melalui pesan Whatshap yang bernomor 0853 9774 7*** tidak menanggapi/merespon,setelah wartawan media ini mencoba menghubungi kembali pesan whatshap milik pejabat kumtua telah mematikan pesan whatshapnya. (Onal_m)







