Bolmong-Sebanyak 250 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 10 galon tanpa dilengkapi dokumen yang sah diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu.
Muatan di dalam mobil Pickup jenis Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DB 8157 F berisi Miras jenis Cap Tikus ini terungkap saat personil yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat Senin (17/2/2025) dini hari.
Dari hasil interogasi petugas terhadap pengemudi dan penumpang, Miras Cap Tikus ini berasal dari Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, dan rencananya akan diedarkan di Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Satuan Reserse Narkoba berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Kotamobagu agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif terlebih saat ini akan memasuki bulan Ramdhan. (Midi)
- Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Gubernur Yulius : Kemerdekaan Harus Diisi Dengan Kerja Nyata
- Walikota Hengky Honandar Bertindak Irup Peringatan HUT RI di Kota Bitung, Ketua DPRD Baca Teks Proklamasi, Formasi 81 Jadi Perhatian
- Ketua POLA Bitung Sebut HUT RI Adalah Momentum Mengingat Jasa Para Pahlawan








