Morut – Unit Reaksi Cepat Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara (Morut) dipimpin langsung oleh Aipda Sarman selaku Katim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Desa Tinompo Kecamatan Lembo.
Pelaku berinisial GR alias L alias Papa A (40), warga Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia, diamankan pada Sabtu (30/05/2026), sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah temannya.
Pelaku dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan, beserta barang bukti (babuk) 3 unit handphone diantaranya 1 unit Handphone merk Realmi X3 Superzoom Warna Biru, 1 unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna Silver dan 1 unit Handphone merk Infinix Note 8 Pro warna hitam.
Kapolres Morut, melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo, STrK SIK MH, menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal dari laporan korban
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
Sri Rahayu Wonti warga Desa Tinompo Kecamatan Lembo, Senin 25 Mei 2026 di Polres Morut, kemudian langsung ditanggapi cepat dengan dilakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan petugas mengidentifikasi pelaku serta mengendus tempat persembunyiannya. Pada Sabtu 30 Mei 2026, sekira pukul 22.00 Wita. Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di rumah salah satu rekannya di Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia.
“Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan bersama babuk, dan kemudian langsung digelandang ke Polres Morut, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus pencurian Handphone ini terjadi pada Senin 25 Mei 2026 di Desa Tinompo Kecamatan Lembo, tepatnya dirumah Sri Rahayu Wonti. Awalnya 3 unit handphone merek RealmeX3 Super Zoom, Iphone 7 Plus, Infinix Note 8 Pro, sedang dicharger di dalam kamar tidur bagian depan rumah Sri Rahayu Wonti. Kemudian Sri Rahayu Wonti, bersama dengan beberapa orang yang berbeda dalam rumah itu, makan malam dibagian dapur.
Selang beberapa saat kemudian, setelah selesai makan malam pelapor langsung menuju kamar tidurnya untuk mengambil Handphone miliknya. Namun handphone tersebut, sudah tidak ada di dalam kamar tidur, sehingga Sri Rahayu Wonti bersama beberapa orang di dalam rumah tersebut mencarinya, namun 3 Unit handphone tersebut tidak ditemukan. Hingga kasusnya kemudian dilaporkan ke Polres Morut.
“Pelakunya sudah ditahan di Rutan Polres Morut, sembari menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim. Pelaku terancam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, atau pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp.500 juta),” tukas Kasat Reskrim. (*)







