Tomohon-Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tomohon Jusak S.T Pandeirot SPd MM menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, (16/1/2024).
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada, dan tindakan administratif.
“Terkait hal tersebut, tentu menjadi kewenangan bagi kami atas nama Pemerintah Kota Tomohon melakukan penindakan terhadap reklame maupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempatkan pada area bukan peruntukannnya. Semoga hal ini bisa dipahami masyarakat,” ungkap Pandeirot. (*)
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah






