Morut – Dalam rangka menegakkan disiplin dan mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Morowali Utara (Morut) bekerja sama dengan SubDenpom XIII/2-4 (P) Morowali Dan Kompi 1 Yon C Pelopor Satbrimob Polda Sulteng, menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Kabupaten Morut, Sabtu (28/12/2024).
Razia dipimpin langsung Kasi Propam Polres Morut, Ipda Suryanto Lawasa SH, di dukung 8 Personil gabungan dari TNI/Polri.
Razia ini dilakukan sesuai Surat Perintah Kapolres Morut Nomor: Sprin/42/HUK.6.6./XII/2024/Sipropam, tanggal 27 Desember 2024, tentang Ops Gaktibplin dengan sasaran razia tempat-tempat hiburan malam dan tempat terlarang lainnya, bagi Personil Polri di wilayah hukum Polres Morut.
Kasi Propam Polres Morut, Ipda Suryanto Lawasa, menegaskan, pentingnya sinergi antara TNI/Polri, terutama saat malam minggu dan menjelang pergantian tahun .
“Malam ini kita melaksanakan razia sambil tetap menjalin sinergitas TNI/Polri, dan memastikan pengawasan ketat terhadap aktifitas Personil terutama di THM dan tempat terlarang lainnya,” tegasnya.
Beberapa lokasi THM yang di sasar antara lain, di Kecamatan Petasia Timur, seperti Room Karaoke Puncak Tompira di jalan Trans Sulawesi Desa Tompira dan Gold Star di Desa Bunta, serta di wilayah Petasia, yaitu Room Karaoke Bintang dan Recafe dijalan Trans Sulawesi Desa Korololama.
Dari hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan adanya anggota Polri, ASN, maupun Personil TNI di tempat-tempat tersebut. Upaya ini mencerminkan komitmen bersama antara TNI/Polri dalam menjaga disiplin dan integritas di jajarannya masing – masing. Kegiatan seperti ini juga akan terus rutin di galakan. (Hms Polres /NAL)















