Tahuna-Kepolisian Republik Indonesia kembali menegakkan Tilang manual mengingat masyarakat masih banyak melakukan pelanggaran saat menggunakan kendaran bermotor.
Hal ini dikatakan Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra,SH.SIK melalui Kasat Lantas IPTU Ismail Diko,S.Sos saat ditemui beberapa awak media Kamis (08/06/2023).
“Dalam tilang manual ini kami melakukannya diseluruh wilayah kabupaten Sangihe dimana pelaksanaannya akan dilakukan secara berpatroli bukan Razia pada satu tempat. “Ungkap KasatLantas.
Lanjut dikatakan Kasat Lantas, pelanggaran yang akan dilakukannya penilangan meliputi tidak memakai helm standar SNI bagi pengendara motor, pengendara di bawah umur, muatan lebih dan memakai kenalpot racing.” Untuk kenalpot racing ini banyak dikeluhkan masyarakat. Sehinggah jika kedapatan menggunakan kenalpot racing kami akan tilang ” Tegas Kasat Lantas.
- Bupati Michael Thungari bersama Wabup Tendris Bulahari hadir Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Gubernur Yulius Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Sulut, Tekankan Pentingnya Etika Jurnalistik dan Profesionalisme
- PT Jasa Raharja Sudah Salurkan Rp5,7 Miliar Bagi 416 Korban Lakalantas di Sulut
Kasat lantas juga membeberkan, satuannya akan melaksanakan Tilang manual ini bukan hanya di dalam kota tahuna tetapi juga di perdesaan “Untuk patroli tilang ini kami juga turun ke kampung-kampung. Tidak terkecuali motor atau mobil jika kedapatan melanggar dan juga menggunakan kenalpot racing tetap kami tilang,” pungkas Kasat Lantas. (Yoss)








