Kepala Kesbangpol Sulut Ferry Sangian
Manado – Pihak Kesbangpol Sulut mengimbau Ormas-ormas yang ada di Sulut agar tak melanggar aturan dan undang-undang dalam membuat kegiatan.
Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Sulut Ferry Sangian melalui Tony Rurugala, SH selaku Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan.
“Jangan membuat kegiatan yang melanggar aturan dan undang-undang,” ujar Rurugala, Senin (13/12/2021) siang di Ruang Kerjanya.
Menurutnya, sejak tahun 2017, kategori organisasi ada beberapa macam versi, yakni lsm, ormas, perkumpulan, dari keagamaan dan juga kepemudaan.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
“Organisasi ini banyak, ada yang sudah terdaftar lama dan masih aktif. Ada juga yang tak mendaftar kembali,” jelasnya.
Ditambahkan, organisasi disebut legal jika sudah melapor ke pemerintah. “Jika sudah melapor, maka mereka sudah menjadi mitra kerja pemerintah. Pendaftaran di kesbangpol pun gratis,” ungkapnya.
Dirinya menguraikan, organisasi yang melapor sudah ada sekitar 105 ormas, perkumpulan, lsm dan juga yayasan.
Untuk organisasi yang sudah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemprov sulut yang masih berlaku ada 24 ormas/perkumpulan.
“Sedangkan organisasi pusat yang SKT Kemendagri yang terdaftar di kesbangpol Sulut ada 8, namun yang aktif hanya 7,” pungkasnya. (*/JM)








