Manado-Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan baik roda dua dan empat di Sulawesi Utara selama sebulan penuh, terhitung sejak Rabu 13 Maret sampai 19 April 2024.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
Ini merupakan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang digelar ODSK dalam rangka Bulan Suci Ramadan, menyambut Paskah, serta Idul Fitri 2024.
Ada tiga keringanan yang disiapkan untuk warga Sulawesi Utara, pertama Keringanan Denda PKB atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Kedua Keringanan Pokok dan Denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKN 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Ketiga, Keringanan Pembebasan Progresif atas Kendaraan Bermotor yang terkena Lapor Jual oleh Pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Ayo manfaatkan program ini, hubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menghubungi Hotline Bapenda Sulawesi Utara, 08114371069. (*)






