Sulut-Penarikan kembali permohonan berkas Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP), dikabulkan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan ketetapan pada, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta.
“Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.dilansir dari laman MK.
Majelis Hakim juga memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon Calon gubernur dan wakil gubernur Sulut E2L-HJP sebagai pemohon.
Diketahui, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 2 Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara PHPU Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 dalam sidang dengna agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor Urut 1 Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay. Sebelumnya, Elly Lasut-Hanny Pajouw sempat mengajukan permohonan yang petitumnya meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkan Pihak Terkait dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1. Sedangkan dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang. (***)