Bitung, Redaksisulut – Melalui pengesahan SK dari Kementerian Hukum dan HAM, Partai UMMAT sah sebagai Partai Politik (Parpol) yang diakui keberadaannya di Indonesia.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kota Bitung, Arham Licin, SK Kementerian Hukum dan HAM hanyalah pintu masuk sebagai salah satu partai politik yang diakui keberadaannya di Indonesia, jadi seluruh kader Partai Ummat jangan dulu terlalu berlebihan dalam euforia atas terbitnya SK tersebut.
“SK ini hanya pintu masuk kita sebagai partai politik di Indonesia dan saya berharap tidak ada euforia berlebihan, bersyukur atas terbitnya SK itu memang hal biasa”. Kata Arham usai mengikuti rapat bersama DPP Partai Ummat dalam rangka pengumuman pengesahan SK Kemenkumham. Rabu, (25/8/2021).
Dirinya meminta agar seluruh pengurus, khususnya di Kota Bitung terus menyiapkan seluruh kelengkapan yang dibutuhkan dalam rangka menghadapi verifikasi dari KPU.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
“Mari bersama kita persiapkan semua berkas yang dibutuhkan dalam rangka menghadapi verifikasi KPU, karena disitu penentuan apakah kita akan menjadi parpol peserta pemilu 2024 atau hanya akan jadi penonton”. Tambahnya. (Wesly)





