Morut -Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Morowali di Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara (Morut), akhirnya secara resmi menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) SD GKST Kolonodale Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Kami secara resmi menetapkan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SA Direktur CV Istiqomah Jaya sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelas Kacabjari Kolonodale, Andreas Atmaji SH MH, dalam press releasenya, Kamis (23/11/2023).
Andreas Atmaji, menjelaskan, akibat perbuatan mereka terjadi kerugian Negara mencapai Rp. 1.391.600.000, sehingga keduanya saat ini ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Sel Polsek Petasia selama 20 hari, terhitung sejak 23 November-12 Desember 2023.
“Penahanan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor SP-HAN-01/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 tanggal 23 November 2023 dan nomor SP-HAN-02/P.2.19.7/Fd.1/11/2023 tanggal 23 November 2023,” jelasnya.
- Semarak HUT Kemerdekaan RI, Warga Tegalmunjul Gelar Jalan Sehat dan Pesta Rakyat
- Sarifuddin Sudding Lantik Pengurus DPC PAN Morut Periode 2025- 2030, H Akbar : Kami Optimis PAN Morut Mampu Memenangkan Kontestasi Politik di 2029
- Ratusan Warga Padati Peringatan Maulid Nabi, di Masjid Siti Rahma Mamala
Kata dia, pasal yang disangkakan terhadap SK yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara SA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sekedar diketahui, proyek Gedung RKB SD GKST TA 2020 menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 1.562.000.000 dikerjakan oleh CV Istiqomah Jaya. (*)





