Bitung, Redaksisulut – Dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, Ruang Sepakat Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung kini kantongi hak cipta.
Berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan surat pencatatan ciptaan kepada Pemerintah Kota Bitung yang di tanda tangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Melalui surat permohonan nomor EC00202231341 tertanggal 24 Mey 2022 oleh Pemkot Bitung akhirnya “Ruang Sepakat” Pemkot Bitung memiliki hak cipta dengan jenis ciptaan karya siaran dengan judul ciptaan Ruang Sepakat yang diumumkan untuk pertama kali di Wilayah Indonesia, Kota Bitung pada tanggal 3 Mey 2021 dengan jangka waktu perlindungan selama 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Dalam kesempatan, Wali Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pencetus ide Ruang Sepakat.
“Kami berterima kasih kepada generasi muda yang ada di Kota Bitung yang sudah memberikan ide serta melaksanakan hingga sampai saat ini dan kedepan kami Pemerintah masih menunggu ide-ide lainnya dari para generasi muda Kota Bitung”. Kata Maurits yang pada saat itu didampinggi Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE. Selasa, (31/5/2022).
Diketahui, untuk Ruang Sepakat ini, disetiap bulan berjalan ditayangkan secara langsung dan menjadi wadah dimana masyarakat bisa berinteraksi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung secara langsung melalui media sosial dengan memberikan pertanyaan, tanggapan serta solusi terkait permasalahan yang terjadi di Kota Bitung.
Sementara itu, permohonan pengajuan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi, Kerja sama antara Bidang Sarana dan Prasarana Imformatika dan Bidang Layanan Informasi, Humas dan Persandian. (*/Wesly)







