Minut-Perubahan di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, mulai diarahkan dari hal yang paling mendasar, membenahi cara pemerintahan desa bekerja.
Sebagai Pj. Hukum Tua Desa Tatelu, Rossieana Anashtasia Angkouw, S.E., tidak hanya mendorong pembenahan fasilitas desa, tetapi juga menata kedisiplinan aparatur, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta menghidupkan kembali partisipasi warga dalam menjaga keamanan dan lingkungan.
Langkah tersebut dilakukan secara bertahap dengan menempatkan tata kelola pemerintahan sebagai fondasi pembangunan desa.
Salah satu kebiasaan yang kini rutin diterapkan adalah apel perangkat desa setiap Senin. Kegiatan itu dilanjutkan dengan ibadah bersama dan rapat perangkat.
Forum tersebut dimanfaatkan untuk mengevaluasi pekerjaan, membahas persoalan yang muncul di tengah masyarakat, sekaligus menyatukan langkah seluruh perangkat desa dalam menjalankan pelayanan.
Bagi Rossieana, perangkat desa tidak cukup hanya hadir dan menjalankan tugas secara administratif. Setiap aparatur harus memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
Karena itu, disiplin aparatur menjadi salah satu perhatian dalam pembenahan pemerintahan Desa Tatelu.
Penataan juga menyentuh fasilitas pemerintahan. Kantor Desa Tatelu mulai dibenahi, termasuk bagian bangunan yang mengalami kerusakan.
Sementara Balai Desa Tatelu direncanakan untuk direhabilitasi. Fasilitas tersebut dinilai memiliki fungsi strategis karena menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD).
Dengan demikian, pembenahan fasilitas tidak semata-mata ditujukan untuk memperbaiki bangunan, tetapi juga memastikan aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Di sisi pelayanan, pemerintah desa berupaya memastikan berbagai bantuan yang tersedia diberikan kepada warga yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan.
Pendekatan terhadap masyarakat juga diperkuat melalui kehadiran pemerintah di lapangan.
Langkah ini penting karena kebutuhan warga tidak selalu dapat diketahui hanya melalui laporan administratif.
Persoalan di tingkat masyarakat kerap membutuhkan kehadiran langsung pemerintah untuk melihat kondisi sekaligus mendengar keluhan warga.
Pembenahan kemudian diperluas pada sektor keamanan lingkungan.
Sistem ronda malam kembali diaktifkan dengan pola penjagaan bergilir.
Warga dibagi dalam kelompok sehingga keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama.
Selain itu, pemerintah desa menerapkan sistem piket di kantor desa dengan melibatkan perangkat.
Pola tersebut diharapkan membuat tanggung jawab terhadap pelayanan pemerintahan dan keamanan lingkungan tidak hanya bertumpu pada pihak tertentu, tetapi menjadi bagian dari kesadaran bersama.
Persoalan kebersihan juga menjadi perhatian.
Ketika masih ditemukan lokasi yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sembarangan, pemerintah desa terlebih dahulu melakukan pendekatan melalui imbauan.
Jika pelanggaran kembali terjadi, langkah lebih tegas dilakukan dengan memasang baliho peringatan di lokasi yang dianggap rawan menjadi tempat pembuangan sampah.
Hal serupa dilakukan dalam menjaga kawasan sungai. Masyarakat diarahkan agar aktivitas di sekitar sungai tidak mengganggu kelestarian lingkungan, termasuk kegiatan memancing di lokasi tertentu.
Pemerintah desa berupaya membangun kesadaran bahwa keberadaan sungai merupakan bagian dari kepentingan masyarakat yang harus dijaga bersama.
Rangkaian pembenahan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan Desa Tatelu tidak semata diarahkan pada proyek fisik.
Rossieana memilih memperkuat fondasi pemerintahan melalui kedisiplinan aparatur, peningkatan pelayanan, pemanfaatan fasilitas desa, keamanan lingkungan hingga kepedulian terhadap kebersihan.
Langkah-langkah itu memang tidak selalu terlihat sebagai program besar. Namun, dari pembenahan yang dilakukan secara konsisten, pemerintah desa berupaya membangun pola kerja yang lebih tertib sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tatelu kini diarahkan untuk bergerak melalui perubahan yang bertahap. Bukan sekadar membangun apa yang terlihat, tetapi memastikan pemerintahan berjalan, masyarakat terlibat dan lingkungan tetap terjaga.
Bagi Rossieana, keberhasilan pemerintahan desa pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya pembangunan fisik, tetapi dari seberapa tertib pemerintahan bekerja dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat. (T3)





