Morut, Sulteng- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah Anggota DPRD Morut Pengganti Antar Waktu (PAW), Rindayani Dewi Sucitra, dari Partai Bulan Bintang (PBB),di ruang sidang utama DPRD Morut, Jumat (28/07/2023).
Rapat Paripurna tersebut, di pimpin Wakil Ketua 1 DPRD Morut, Wahyu Hidayat Sudirman SIP, dan dihadiri langsung Bupati Morut, Dr dr Delis Julkarson Hehi MARS, sejumlah Anggota DPRD Morut, Pimpinan OPD dijajaran Pemda Morut, serta tamu undangan lainnya.
Paripurna PAW Anggota DPRD itu, disesuaikan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor : 100. 1.4.2/360/ RO. PEMOTDA. G. ST/ 2023, tentang Peresmian Pemberhentian Andri Muhammad MPH, Dan Peresmian Pengangkatan Rindayani Dewi Sucitra Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Morut Masa Bakti 2019-2024.
Wahyu Hidayat, dalam sambutannya, tidak lupa mengucapkan selamat bertugas kepada Rindayani Dewi Sucitra sebagai Anggota DPRD Morut PAW masa bakti 2019-2024, semoga bisa menjalankan kepercayaan dan amanah rakyat yang diberikan, dengan penuh dedikasi yang tinggi.
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
“Kepada saudara Andri Muhammad MPH, terima kasih buat jasa pengabdianmu selama mengemban tugas sebagai wakil rakyat di bumi tepo asa aroa tercinta ini, ” ucap Ketua DPD Partai Nasdem Morut itu. (NAL)






