Manado-Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN, menggelar Agenda Penanda Tanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang secara langsung dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus S.E., Senin (17/11/2025).
Giat ini dinilai penting dan krusial sebab menjadi tahapan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Sulut. Dan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR disejumlah wilayah untuk dijadikan dasar hukum.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada September yang lalu, ujar Gubernur Yulius.
“Kami telah menindak lanjuti dan dengan cepat bekerja sama dengan Kementrian ATR/BPN, untuk menyeledaikan persoalan Tata Ruang ini”, tukas Gubernur Yulius.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Selain itu, Verifikasi lapangan juga dilakukan oleh Pemprov Sulut, melalui Dinas PUPR Daerah di sejumlah Wilayah, mencakup Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
Dari hasil Verifikasi menunjukan adanya delapan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, namun setelah dilakukan klarifikasi, kedelapan IPPR tersebut dinyatakan bukan pelanggaran.Penilaian ini sejalan dengan hasil penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementrian ATR/BPN. (*J.Mo)








