Manado-Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN, menggelar Agenda Penanda Tanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang secara langsung dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus S.E., Senin (17/11/2025).
Giat ini dinilai penting dan krusial sebab menjadi tahapan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Sulut. Dan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR disejumlah wilayah untuk dijadikan dasar hukum.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada September yang lalu, ujar Gubernur Yulius.
“Kami telah menindak lanjuti dan dengan cepat bekerja sama dengan Kementrian ATR/BPN, untuk menyeledaikan persoalan Tata Ruang ini”, tukas Gubernur Yulius.
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
Selain itu, Verifikasi lapangan juga dilakukan oleh Pemprov Sulut, melalui Dinas PUPR Daerah di sejumlah Wilayah, mencakup Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
Dari hasil Verifikasi menunjukan adanya delapan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, namun setelah dilakukan klarifikasi, kedelapan IPPR tersebut dinyatakan bukan pelanggaran.Penilaian ini sejalan dengan hasil penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementrian ATR/BPN. (*J.Mo)





